Kamis, 08 April 2010

Desa Kota

Pengertian Desa Kota
Indonesia merupakan negara yang memiliki sebutan sebagai negara agraris yang sedang berkembang, disebut negara agraris karena penduduknya tinggal di pedesaan dengan aktifitas sebagai petani, tanahnya cukup subur dan lahan pertaniaannya cukup luas Suatu negara yang ingin maju tentunya berupaya mengolah dan memanfaatkan semua potensi baik sumberdaya alam maupun potensi sumberdaya manusia.


Negara Indonesia termasuk negara yang memiliki kekayaan alam yang beraneka ragam jenisnya dan jumlahnya cukup banyak. Sebuah lokasi berkembang menjadi suatu desa atau kota. Kunci keberhasilannya tergantung pada potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusianya yang ada.


Dalam pembentukan sebuah desa terdapat tiga unsur pokok, yaitu :
- Daerah/ wilayah yang merupakan tempat tinggal dan tempat beraktivitas.
- Penduduk adalah terkait dengan kualitas dan kuantitasnya.
- Tata kehidupan atau aturan-aturan yang berhubungan langsung dengan keadaan masyarakat dan
adat istiadat setempat.




Dalam perkembangan suatu tempat menjadi suatu desa atau kota tidak terlepas dari keinginan serta kemampuan manusia yang tinggal di tempat itu, karena desa dan kota pada dasarnya adalah sama, merupakan tempat tinggal penduduk. Yang membedakan adalah perkembangannya. Untuk lebih jelas mari kita perhatikan bersama pengertian desa dan pengertian kota.


Desa adalah permukiman penduduk yang letaknya di luar kota. Biasanya penduduknya beraktivitas sebagai petani.


Dalam pengertian luas R.Bintarto.(1977) Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.


Menurut Sutarjo Kartohadi Kusumo (1965), bahwa Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.


Pada definisi kota terdapat beberapa aspek yang menjadi dasarnya adalah aspek morfologis; jumlah penduduk; sosial; ekonomis; dan hukum. Kota merupakan tempat tinggal penduduk yang heterogen dengan latar belakang budaya yang berbeda ragam dan aktivitas penduduknya lebih bersifat ekonomis matrialistis dan mengarah pada sistim industri.


Jadi pemahaman kota senantiasa erat kaitanya dengan, penduduknya heterogen, aktivitasnya bersifat industrialisasi, kepadatan sangat tinggi dan hubungannya bersifat individualistis.


Menurut .R.Bintarto (1968) Kota adalah sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai oleh strata sosial ekonomi yang heterogen serta corak matrialistis. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 4/1980 Kota adalah wadah yang memiliki batasan administratif wilayah seperti kotamadya dan kota administrasi.


Jadi dalam perkembangannya sebuah kota berdasarkan tahap perkembangannya kota dimulai dari tahap :
1. Eopolis yaitu tahap perkembangan daerah kota yang sudah diatur ketahap kehidupan kota (kota kecamatan )


2. Polis yaitu tahap perkembangan kota yang masih ada pengaruh kehidupan agraris (kota kabupaten)


3. Metropolis, yaitu tahap perkembangan kota sudah mengarah ke sektor industri


4. Megapolis, yaitu tahap perkembangan kota yang telah mencapai tingkat tertinggi diantaranya dengan dengan pemekaran atau perluasan kota


5. Trianopolis, yaitu tahap perkembangan kota yang kehidupannya sudah sulit dikendalikan baik masalah lalulintas, pelayanan maupun kriminalitas


6. Nekropolis, yaitu tahap perkembangan kota yang kehidupannya mulai sepi bahkan mengarah pada kota mati.
Potensi Desa Kota


Awal terbentuknya sebuah desa di masa lalu sangatlah unik karena tidak terlepas dari potensi yang ada pada saat itu dan teknologi yang mereka miliki, misalnya dari yang bersifat nomaden kemudian menetap di suatu tempat dengan mengelompok yang disebut pradesa, kemudian berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi dan potensi yang ada pada desa.


Desa sebagai kesatuan masyarakat memiliki kesamaan tiga hal yang dalam bahasa Jawa adalah : rangka (wilayah), darah (satu keturunan), dan wilayah (ajaran/ adat istiadat) dan ini merupakan sebuah modal/potensi yang dikembangkan untuk terbentuknya sebuah desa.


Potensi apakah yang dimiliki desa sehingga dapat dimanfaatkan dan menjadi sebuah desa berkembang maju. Mari kita lihat dan baca serta pahami dengan baik.


Dua macam Potensi Desa yaitu:
1. Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna


2. Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.


Fungsi desa sebagai berikut :
1. Desa sebagai Hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)


2. Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan


3. Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota


4. Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Desa pun berkembang dan kriteria yang dipakai untuk menentukan klasifikasi desa adalah adat istiadat, ekonomi, prasarana, serta tingkat kemampuan mengelola potensi yang ada.


Secara hirarkhis perkembangan desa sbb:
1. Desa Swadaya, yaitu desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya.


2. Desa Swakarya, yaitu desa dalam keadaan peralihan dan sudah mendapatkan pengaruh dari luar untuk mengolah potensinya sehingga desa ini sudah sedikit lebih berkembang.


3. Desa Swasembada, yaitu desa yang karya masyarakatnya sudah mampu melaksanakan pembangunan dan potensinya sudah memberikan daya dukung bagi pembangunan desanya sehingga desa ini sudah dikatakan makmur.




Pola Tata Ruang Desa Kota


Desa merupakan suatu lokasi di pedesaan dengan kondisi lahan sangat heterogen dan topografi yang beraneka ragam. Pola tata ruangnya sangatlah tergantung pada topografi yang ada. Pola tata ruang merupakan pemanfaatan ruang atau lahan di desa untuk keperluan tertentu sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan berguna bagi kelangsungan hidup penduduknya.


Pemanfaatan lahan di desa dibedakan atas dua fungsi, yaitu:
1. Fungsi sosial adalah untuk perkampungan desa.


2. Fungsi ekonomi adalah dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi seperti , sawah, perkebunan, pertanian dan peternakan
Dalam penataan ruang desa maupun kota diperlukan empat komponen, yaitu :
1. Sumberdaya alam,
2. Sumberdaya manusia,
3. IPTEK dan
4. Spatial (keruangan)
Pola tata ruang desa pada umumnya sangat sederhana, letak rumah di kelilingi pekarangan cukup luas, jarak antara rumah satu dengan lain cukup longgar, setiap mempunyai halaman, sawah dan ladang di luar perkampungan.


Pada desa yang sudah berkembang pola tata guna lahan lebih teratur, yaitu adanya perusahaan yang biasa mengolah sumberdaya desa, terdapat pasar tradisional, tempat ibadah rapi, sarana dan prasarana pendidikan serta balai kesehatan. Semakin maju daerah pedesaan, bentuk penataan ruang semakin teratur dan tertata dengan baik.


Pola persebaran dan pemukiman desa menurut R Bintarto (1977) sebagai berikut:
1. Pola Radial
2. Pola Tersebar
3. Pola memanjang sepanjang pantai
4. Pola memanjang sepanjang sungai
5. Pola memanjang sepanjang jalan
6. Pola memanjang sejajar dengan jalan kereta api


Bentuk dan pola tata ruang kota, dalam penataannya tidak terlepas memperhatikan corak kehidupan penduduk, karena penduduk kota sudah memiliki corak ragam kehidupan yang heterogen, sehingga pola pola tataguna lahan untuk ruang di kota sudah dirancang dengan baik terutama memperhatikan pengadaan sarana perkotaan dengan baik dan terpadu yang meliputi :
1. penyediaan air bersih
2. drainase yang baik
3. pengelolaan sampah
4. sanitasi lingkungan
5. perbaikan kampung
6. pemeliharaan jalan kota
7. perbaikan prasarana fungsi pasar.
Jadi bagaimana pola tata ruang kota ?
Pola keruangan kota kaitannya dengan tataguna lahan, wilayah perkotaan meliputi :


+ Kota / Inti kota
+ Sub daerah perkotaan
+ Jalur tepi daerah perkotaan
+ Jalur tepi daerah perkotaan paling luar
+ Jalur batas desa – kota pedesaan


Berdasarkan lokasi pusat kegiatan kota dikelompokan menjadi :
1. Pusat kota
2. Selaput inti kota
3. Kota satelit
4. Sub Urban


Interaksi Desa Kota


Terbentuknya wilayah/ tempat menjadi sebuah desa pedasaan atau perkotaan merupakan hasil hubungan antar unsur-unsur di desa dengan unsur-unsur yang ada di kota, istilah lain disebut dengan interaksi desa – kota.


Interkasi desa – kota adalah proses hubungan yang bersifat timbal balik antar unsur-unsur yang ada dan mempunyai pengaruh terhadap perilaku dari pihak-pihak yang bersangkutan melalui kontak langsung, berita yang didengar atau surat kabar sehingga melahirkan sebuah gejala baru, baik berupa fisik maupun non fisik.


Bentuk interaksi desa – kota :
a. Kerjasama antar penduduk
b. Penyesuaian terhadap lingkungan
c. Persaingan fasilitas hidup
d. Asimilasi.


Interaksi antara desa - kota melahirkan suatu perkembangan baru bagi desa maupun bagi kota. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan potensi yang dimiliki desa maupun kota, dan adanya persamaan kepentingan.
Pola Keruangan Desa & Kota


Faktor yang Mempengaruhi Interaksi Desa Kota


Edward Ulman (1987) memberikan penjelasan tentang faktor yang mempengaruhi interaksi desa – kota adalah :
a. Regional Complementarity (adanya wilayah yang saling melengkapi)
b. Interventing Opportunity (adanya kesempatan untuk berintervensi)
c. Spatial Transfer Ability (adanya kemudahan pemindahan dalam ruang )

Tidak ada komentar: